Berita Terkini

    Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tegaskan Seragam Nasional Bagi Siswa

    Permendikbud no 45 tahun 2014 diterbit guna menegaskan tata aturan pakaian seragam siswa (red-sekolah) bagi peserta didik jenjang dasar dan menengah.
    Landasan dikeluarkannya permndikbud yang satu ini tak lain adalah  adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014/Indeks Berita Kemdikbud).

    tindak lanjut Kurikulum 2013 dalam rencana pembelajaran hal in pun berlaku selaras pada asas manfaat Seragam Nasional
     Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, seragam tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu 1. Seragam nasional,
    2. Seragam sekolah,
    3. Seragam kepramukaan.

    “Pada seragam nasional cirinya adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,”

    Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tegaskan Seragam Nasional Bagi Siswa
    Tujuan Seragam Nasional ini sebagai berikut:
    1. Untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
    2. Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
    3.Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku.
    4.Menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.

    Tata cara Pemakaian Seragam Nasional,
    a. Pada hari Senin,Selasa dan hari lain saat upacara bendera.
    b. Selain hari tersebut siswa menggunakan selain seragam diatas, seragam khas sekolah dan seragam kepramukaan.

    Sangat ditegaskan bagi sekolah yang tidak mematuhi anjuran tersebut akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku namun perlu diketahui sebelumnya pun akan dilakukan konfirmasi mengapa sekolah tidak menerapkannya.

    Berikut jika berminat untuk Download Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah klik disini
    Dan lampiran1
    serta Contoh Seragam Sekolah Berdasarkan Permendikbud no 45 tahun 2014 disini


    sumber : http://kkgjaro.blogspot.com/2014/06/permendikbud-no-45-tahun-2014-tegaskan.html#ixzz3GOanVyot



    PENGISIAN PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013 SD PADA APLIKASI DAPODIKDAS

    Sekolah Dasar
    Pembelajaran Kurikulum 2013 pada Sekolah Dasar secara umum adalah sebagai berikut :
    Kelas 1
    TugasJJMJenis JJM
    Guru Kelas22Wajib
    PJOK4Wajib
    Guru Agama4Wajib
    Jumlah30
    Untuk memenuhi kewajiban 24 Jam, Guru Kelas 1 diperbolehkan menambah 2 Jam Pelajaran untuk pendalaman materi.
    Kelas 2
    TugasJJMJenis JJM
    Guru Kelas24Wajib
    PJOK4Wajib
    Guru Agama4Wajib
    Jumlah32

    Kelas 3
    TugasJJMJenis JJM
    Guru Kelas26Wajib
    PJOK4Wajib
    Guru Agama4Wajib
    Jumlah34
    nb : Belum diterapkan tahun ini.
    Kelas 4,5 dan 6
    TugasJJMJenis JJM
    Guru Kelas28Wajib
    PJOK4Wajib
    Guru Agama4Wajib
    Jumlah36
    nb : Untuk Kelas 6 belum diterapkan tahun ini
    Jika Kepala sekolah mengajar pada rombel tersebut maka dapat mengambil jam Guru Kelas, pembagian jjm menjadi sbb :
    TugasJJMJenis JJM
    Guru Kelas26Wajib
    PJOK4Wajib
    Guru Agama4Wajib
    Kepala Sekolah (Guru Kelas)2Wajib
    Jumlah36

    Karena pelajaran Guru Kelas bersifat tematik maka pembagian tema mengajar antara Kepala Sekolah dengan Guru Kelas harus dikordinasikan.
    Pengisian Pada Aplikasi Dapodikdas.
    Sejatinya pengisian pembelajaran pada aplikasi Dapodikdas mengikuti pembagian jam mengajar seperti diatas, namun karena masih terdapatnya beberapa pembatasan, maka pengisian pembelajaran dapat disesuaikan sbb :
    1. Jika guru kelas mengajar lebih dari 24 Jam, maka kelebihan mengajar dapat diisi sebagai Jam Wajib Tambahan
    2. Kepala Sekolah yang mengajar 2 jam Guru Kelas dapat diisi sebagai Jam Wajib Tambahan
    3. Karena Pelajaran Guru Kelas bersifat tematik, maka pengisian Nama Mapel Lokal dapat diisi apa saja.
    Mata Pelajaran  Muatan Lokal pada SD
    Pada dasarnya Pelajaran Muatan Lokal  (mulok) menjadi kewajiban Guru Kelas untuk mengajarkannya. Namun dengan adanya Permendikbud No. 81A yang memberi ruang tersendiri bagi pelajaran mulok maka diperbolehkan pelajaran ini diajarkan oleh Guru tersendiri dengan alokasi waktu 2 jam (diluar jjm Guru Kelas).
    Contoh pembelajaran kelas 4/5/6 yang menerapkan Mulok sebagai pelajaran tersendiri
    TugasJJMJenis JJM
    Guru Kelas26Wajib
    PJOK4Wajib
    Guru Agama4Wajib
    Kepala Sekolah (Guru Kelas)2Wajib
    Muatan Lokal2Wajib Tambahan
    Jumlah38

    Pengisian Pada Aplikasi Dapodikdas.
    Muatan lokal dimasukkan sebagai Jam Wajib Tambahan dengan alokasi waktu 2 Jam Pelajaran.



    sumber : http://andhin.net/

    KODE BIDANG STUDI YANG DAPAT MENGAJAR PADA SEKOLAH LUAR BIASA

    Guru Kelas :
    Tahun SertifikasiKode Bidang StudiNama Bidang Studi
    2007800Guru Pendidikan Luar Biasa
    2008800Guru Pendidikan Luar Biasa
    2009027Guru Kelas SD/MI/SDLB
    2010027Guru Kelas SD/MI/SDLB
    2011800Guru Kelas SDLB
    2012800Guru Kelas SDLB
    2013800Guru Kelas SDLB

    Guru Matapelajaran
    Tahun SertifikasiKode Bidang StudiNama Bidang Studi
    2009 sd. 2013217Guru Seni Budaya SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK
    220Guru Penjas SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK
    157Guru Bahasa Inggris SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK
    154Guru PKn SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK
    180Guru Matematika SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK
    156Guru Matematika SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK
    097Guru IPA SMP/MTs/SMPLB/SMALB
    100Guru IPS SMP/MTs/SMPLB/SMALB
    810Guru Bimbingan dan Konseling SMP/MTs/SMPLB;SMA/MA/SMALB;SMK/MAK

    Sumber : Buku Panduan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2007 sd 2013

     
    Copyright © 2014 SMALB YPLB BANJARMASIN. All Rights Reserved. Powered by Blogger
    Template by Creating Website and CB Blogger